Berita

"Forum Penataan Ruang Lombok Tengah Bahas Persetujuan KKPR dan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang"
Blog Single

"Forum Penataan Ruang Lombok Tengah Bahas Persetujuan KKPR dan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang"



LOMBOK TENGAH - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah melalui Forum Penataan Ruang (FPR) melaksanakan rapat pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) serta indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Rabu, 2 September 2026 bertempat di Aula Dinas PUPR Lombok Tengah.

Forum ini melibatkan tim dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pariwisata. Pembahasan dilakukan secara kolaboratif untuk memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan ruang yang diajukan sesuai dengan tata ruang dan ketentuan yang berlaku di daerah tersebut. Melalui forum ini, membahas dan memberikan pertimbangan terhadap permohonan KKPR dengan memperhatikan kesesuaian lokasi kegiatan terhadap rencana tata ruang dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku di Kabupaten Lombok Tengah.


“Melalui Forum Penataan Ruang, kami berupaya memastikan setiap kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan yang berlaku. Untuk pengaduan yang masuk, kami perlu melakukan peninjauan lapangan terlebih dahulu agar kondisi dan permasalahannya dapat diketahui secara jelas sebelum menentukan tindak lanjut,”ujar Lalu Rudy Hermawan, ST, MT, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah.

Ia menambahkan, "Setiap persoalan pemanfaatan ruang perlu ditangani melalui koordinasi dan kajian yang tepat, termasuk dengan melakukan pengecekan langsung apabila terdapat pengaduan atau indikasi pelanggaran di lapangan."

Selain pembahasan KKPR, rapat juga membahas pengaduan terkait indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Salah satu pengaduan berkaitan dengan adanya dugaan pengerusakan atau pembobolan akses di sekitar muara Pantai Mawun, Desa Mekar Sari. Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat pemasangan tembok atau pagar oleh pemilik lahan yang menyerupai benteng sehingga diduga dilakukan pembobolan oleh warga untuk membuka akses.

Peninjauan lapangan dijadwalkan pada Kamis, 3 September 2026, dengan titik kumpul di Perizinan. Hasil peninjauan lapangan akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Lombok Tengah.

Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah terus memperkuat koordinasi dalam penyelenggaraan dan pengendalian pemanfaatan ruang guna mewujudkan penataan ruang yang terarah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Related Posts: