"Rapat Koordinasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lombok Tengah Bersama Ombudsman: Tingkatkan Standar Pelayanan Publik"
LOMBOK TENGAH, 23 September 2026 - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kab. Lombok Tengah dan Ombudsman menggelar rapat koordinasi pada Rabu (23 /9/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka koordinasi penyelenggaraan pelayanan publik Dinas PUPR sekaligus mengevaluasi pelaksanaan pelayanan yang dilakukan di luar Sistem Online Single Submission (OSS).
Rapat Koordinasi berlangsung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah, dihadiri oleh tim dari Dinas PUPR antara lain Kepala DInas PUPR Lombok Tengah Ir. Lalu Rahadian, M.Si, Sekretaris DInas PUPR Muhamad Sarjan, ST, MT, Kabid Ciptakarya berserta staf , Kabid Tata ruang berserta staf, bagian perencanaan sekretariat, perwakilan Ombudsman Propinsi NTB, serta perwakilan Staf bagian Organisasi Setda Lombok Tengah.

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan berbagai aspek yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk penetapan standar pelayanan yang jelas. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan. Evaluasi ini penting untuk memastikan setiap pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat memiliki prosedur yang jelas, standar pelayanan, kepastian waktu dan biaya, keterbukaan informasi, serta mekanisme pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan adanya evaluasi dan pembenahan yang dilakukan, Dinas PUPR berkomitmen untuk menyediakan layanan yang lebih baik dan lebih transparan, sehingga masyarakat merasa lebih diperhatikan dan dilayani dengan baik.
Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Ir. Lalu Rahadian, M.Si, menyampaikan bahwa Dinas PUPR terbuka terhadap proses pelayanan publik. menurutnya, evaluasi pelayanan publik merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan yang diberikan Dinas PUPR benar-benar berjalan ssusi ketentuan.
"Kami Menyambut baik koordinasi dan evaluasi bersama Ombudsman ini. masukan yang diberikan menjadi bahan bagi kami untuk terus melakukan pembenahan, khususnya terhadap pelayanan yang masih dilakukan di luar sistem OSS, agar prosedur dan pelaksanaannya semakin jelas, tranparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat," Ujar Lalu Rahadian
sementara itu, Perwakilan Ombudsman Propinsi NTB Bapak Yudi, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk koordinasi dan mengevaluasi secara langsung penyelengaraan pelayanan publik di Dinas PUPR, termasuk pelayanan yang belum terakomodasi melalui sistem OSS.

Dengan adanya koordinasi antara Dinas PUPR dan Ombudsman serta bagian Organisasi Setda, kualitas pelayanan diharapkan semakin transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(#timberitaDPUPRkabloteng)





.jpeg)
.jpeg)

