"Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lombok Tengah Tetapkan Perjanjian Kerja Tahun 2016, Perkuat Akuntabilitas dan Pelayanan Publik"
LOMBOK TENGAH - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah telah resmi menetapkan dan menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026 sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel .
Kegiatan yang berlangsung di kantor Dinas PUPR ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPTD, serta pejabat dan staf terkait sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Perjanjian Kinerja Tahun 2026 memuat sasaran strategis, indikator, dan target kinerja yang menjadi pedoman dalam pelakasanaan program dan kegiatan. Dokumen ini juga menjadi dasar pemantauan dan evaluasi untuk memastikan setiap target dapat dicapai secara optimal.
Selain itu, pencapaian target akan dipantau dan dievaluasi secara berkala melalui pengukuran realisasi kinerja. Manfaat dari penetapan Perjanjian Kinerja ini sangat signifikan, terutama dalam mendukung penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan infrastruktur kepada masyarakat serta mendukung pemerataan pembangunan wilayah di Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah memberikan keterangan "Perjanjian Kinerja Tahun 2026 merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah yang terukur, efektif, transparan, dan akuntabel" dan beliau melengkapi paparannya "Setiap pejabat dan unit kerja diharapkan melaksanakan tanggung jawabnya secara optimal, berorientasi pada hasil, serta memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat".
Perjanjian Kinerja ini disusun sebagai bentuk komitmen dan kesepakatan antara pimpinan dan pejabat yang bertanggung jawab atas pencapaian sasaran strategis. Dengan adanya dokumen ini, akuntabilitas kinerja akan semakin terjaga dan terukur, serta menjadi dasar dalam pemantauan, pengukuran, evaluasi, dan pelaporan kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lombok Tengah.
Melalui Penetapan Perjanjian Kinerja ini, Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah berharap semakin optimal dalam mendukung pemerataan pembangunan dan mewujudkan infrastruktur yang berkualitas bagi masyarakat Lombok Tengah.





.jpg)


